"Di dalam jok motor juga ada dompet berisikan E-KTP, NPWP serta uang Rp900 ribu," jelasnya.
Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Yudi membenarkan bahwa laporan korban telah diterima pihaknya.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor di Palembang Terekam Kamera CCTV Bawa Kabur Honda Beat Korban di Parkiran Billiar
Korban telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pidana Curanmor UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363.
"Laporan korban sudah kita terima dan olah TKP, kemudian segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," jelasnya.