Lanjutnya, pelaku ditangkap di TKP (tempat kejadian perkara). Namun sayang satu rekannya berhasil kabur.
"Tetapi Indetitas rekannya sudah kita kantongi dan akan kita buru. Kita masih lakukan pengembangan," ujarnya.
Selain mengamankan 1 pelaku, sambung Heri, angota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit HP SAmsung A04 warna Green milik korban dan 1 lembar jaket/hodie warna abu-abu, yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun, " katanya.
Sedangkan, pelaku Adrian dengan Kepala tertunduk, hanya bisa mengakui perbuatannya salah.
"Saya mengaku salah. Saya terpaksa melakukan aksi ini. Lantaran tidak mempunyai pekerjaan," katanya.