
"Pada tanggal 7 April 2025 lalu, pelaku mengakui perbuatannya dan dilakukan penangkapan serta penahanan terhadap pelaku," katanya lagi.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui hanya satu kali melakukan perbuatannya. Namun, korban menyebut sudah tiga kali pelaku mencabulinya.
Tindakan pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.