Saat diamankan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 43 buah kelapa hasil curian, satu unit bentor (becak motor) Honda Megapro warna hitam, serta satu bilah parang yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Kali ini, keberuntungan tak lagi berpihak. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Proses penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh Polsek Indralaya.
BACA JUGA:5 Titik Pasar Bedug Jadi Atensi Polsek Indralaya Ogan Ilir Selama Ramadan 1446 Hijriah
"Pelaku mengakui perbuatannya dan akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kapolsek Indralaya.