Tim gabungan tersebut memiliki kewenangan penuh untuk memverifikasi daftar hadir, meninjau laporan unit kerja, hingga memberikan catatan pelanggaran yang dapat ditindaklanjuti ke level sanksi administratif sesuai bobot pelanggaran.
Badan Kepegawaian Daerah Kota Palembang menyatakan bahwa total ASN di bawah naungan Pemkot mencapai lebih dari 15.000 orang, tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah.