Tes DNA bukan sekedar tuntutan sepihak, melainkan harus berdasarkan perintah pengadilan dalam gugatan perdata atau dalam proses penyidikan permintaan penyidik.
"Kami siap mengikuti prosedur hukum yang sah untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum dalam kasus ini," tutur Muslim dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Kemang Jakarta Selatan, Jumat 4 April 2025.
Selain siap melakukan tes DNA melalui prosedur hukum, RK juga siap melakukan tes jika memang sudah mencapai kesepakatan dengan Lisa alias tes secara mandiri.
Akan tetapi, tes ini tetap harus diketahui oleh pihak kepolisian.
"Namun demikian, jika kedua belah pihak, Pak Ridwan Kamil dan LM, meminta atau menjalankan tes DNA, sepakat, tanpa perintah pengadilan, maka Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA kapan pun dibutuhkan dengan mengajukan permohonan ke DVI Mabes Polri," jelas Muslim.
Sementara soal langkah hukum kepada Lisa, Muslim menyebut pihaknya tengah menyiapkan bukti-bukti untuk melapor ke pihak berwajib.
"Itu (laporan) akan kita lakukan secepatnya, dan itu sedang kita proses, jadi kami kan sudah sampaikan tadi, ada upaya hukum yang akan kami lakukan Dan upaya ini sedang proses yang mudah-mudahan secepatnya akan kami lakukan," tuturnya.