PALEMBANG, SUMEKS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Aprizal Hasyim, mengeluarkan peringatan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang yang bolos pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran.
" ASN yang bolos tanpa izin, siap-siap, sanksi tegas menanti, " kata Sekda Palembang Aprizal Hasyim, Selasa 1 April 2025 disela-sela open house.
Menurut Aprizal Hasyim, absensi ASN Pemkot Palembang yang bolos kerja hari pertama setelah libur Lebaran akan mendapat perhatian serius dari pihak Pemerintah Kota Palembang.
"Kami akan mengumpulkan data nama-nama ASN yang tidak masuk pada hari pertama setelah libur," ujarnya.
BACA JUGA:Sekda Palembang Aprizal: 14 Posko Lebaran Siap Layani Masyarakat dan Pemudik
"Tentunya akan ada sanksi yang diberikan, baik sanksi sedang maupun sanksi berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan," katanya.
Aprizal Hasyim menambahkan bahwa pemberian sanksi ini bertujuan untuk menjaga kedisiplinan dan etos kerja ASN di lingkungan Pemkot Palembang.
Sekda juga ingin memastikan pelayanan publik tidak terganggu setelah libur panjang Lebaran.
"Kami ingin memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar, dan tidak ada penurunan kualitas pelayanan setelah libur panjang," imbuh Sekda Kota Palembang Aprizal
Peringatan ini juga sebagai upaya untuk mengingatkan seluruh ASN agar tetap disiplin dalam menjalankan tugas, sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam meningkatkan kinerja aparatur pemerintah yang profesional.
BACA JUGA:Sekda Palembang Aprizal Hasyim Sidak OPD: Larangan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
BACA JUGA:Pondasi Sekolah Miring, Atap Bocor: SDN 200 Dapat Perhatian Sekda Palembang Aprizal
Terkait hal ini, Sekda Palembang juga berharap ASN dapat lebih bijaksana dalam mengatur waktu libur.
Pemerintah Kota Palembang akan terus memantau absensi dan melakukan evaluasi secara berkala untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan transparan.