Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Gagalkan Peredaran Ekstasi dan Sabu di Desa Tanjung Raja Selatan

Senin 31-03-2025,14:30 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Surya mengungkapkan, barang bukti lainnya yang diamankan dari kedua tersangka yakni satu unit timbangan digital, dua buah kertas aluminium poil, satu bal plastik vakum, satu unit mesin vakum dan sebuah sekop plastik.

"Untuk barang bukti esktasi 8.579 butir itu berat brutonya 3,3 kilogram. Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini," tutupnya.

Kategori :