Sekda Palembang Aprizal Hasyim Sidak OPD: Larangan ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Kamis 27-03-2025,22:35 WIB
Reporter : Tri
Editor : Wiwik

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Aprizal Hasyim, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah dinas, puskesmas, dan unit pelayanan masyarakat.

Mantan Kadishub itu ingin memastikan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugasnya.


Aprizal Hasyim, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah dinas, puskesmas, dan unit pelayanan masyarakat--

“Ada beberapa OPD kita sidak. Mulai dari unit pelayanan kesehatan, kantor kelurahan, kecamatan, hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),” ujar Aprizal, Rabu 26 Maret 2025.

Dalam sidak tersebut, Aprizal memastikan kehadiran ASN sesuai dengan surat tugas yang diberikan oleh pimpinan masing-masing instansi.

Hasilnya, di beberapa puskesmas dan unit pelayanan, tingkat kehadiran ASN mencapai 90%, dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal.

“Kami tidak hanya menyoroti masalah kedisiplinan, tetapi juga aspek Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana, serta kebersihan lingkungan kerja."

Sebab, lingkungan kerja yang baik akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Lanal Palembang dan Pemkot Palembang Pastikan Keamanan dan Kelancaran Mudik Lebaran

BACA JUGA:Transformasi Pelayanan Publik: Pemkot Palembang dan Pengadilan Negeri Kelas 1A Bersinergi di Tahun 2025

Namun, dalam sidak ini ditemukan beberapa ASN dan pejabat yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.

Sekda Aprizal menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil dan memverifikasi alasan ketidakhadiran mereka.

“Bagi ASN yang tidak masuk tanpa alasan yang sah, akan diberikan sanksi sesuai aturan. Kami memiliki tim penjatuhan sanksi yang akan menilai bobot pelanggaran, apakah termasuk hukuman ringan, sedang, atau berat,” tegas Aprizal.

Selain menyoroti kedisiplinan ASN, Aprizal juga mengingatkan kembali aturan terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik dan liburan saat Hari Raya Idul Fitri.

“Kami telah menerbitkan surat edaran yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi. Jika ditemukan ASN yang melanggar, sanksi tegas akan diberikan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Kategori :