"Kami tetap mengimbau wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya secepat mungkin agar tidak terjadi penumpukan pada hari-hari terakhir periode perpanjangan," tambah Dwi Astuti.
Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat mengakses dan mengunduh Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 melalui laman resmi DJP di pajak.go.id.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat tetap patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan tanpa terbebani oleh sanksi administratif akibat keterlambatan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali mereka.