"Saya berharap pelakunya bisa segera ditangkap Pak. Motor saya bisa kembali," harapnya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa laporan korban telah diterima pihaknya.
Laporan korban terkait tindak pidana Curanmor sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363.
"Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," jelasnya.