1. Pengurangan dan Pemotongan Setoran
Dana retribusi parkir yang dikumpulkan dari masyarakat tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah. Sebagian dari uang tersebut ditilep oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.
2. Manipulasi Laporan Keuangan
Data penerimaan retribusi parkir diduga sengaja direkayasa agar tampak lebih kecil dari jumlah sebenarnya.
Dengan cara ini, mereka dapat menyembunyikan jejak penggelapan dan menghindari kecurigaan.
Kejari Temukan Penyimpangan Pengelolaan Retribusi Parkir, Mantan Kadishub Banyuasin Masuk Rutan Palembang.-Foto: Akda/sumeks.co -
3. Sistem Manual yang Rentan Penyalahgunaan
Retribusi parkir di Kabupaten Banyuasin masih dikelola secara manual tanpa pengawasan yang ketat.
Hal ini menjadi celah yang dimanfaatkan oleh para tersangka untuk mengurangi jumlah setoran yang seharusnya masuk ke kas daerah.
BACA JUGA: Selidiki Dugaan Penyimpangan Retribusi Parkir, Kejari Banyuasin Geledah Kantor UPTD Dishub
- Tindakan Tegas Kejari Banyuasin
Setelah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi, Kejari Banyuasin memutuskan untuk menahan ketiga tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional tanpa intervensi pihak mana pun.