Selain itu lanjut Mendagri, ada 24 daerah yang akan menggelar PSU. Dua (2) Pilkada dimenangkan kotak kosong yakni kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka.
“Untuk PSU seluruhnya ada 14 daerah, dengan rincian 1 provinsi yakni Papua, 11 kabupaten diantaranya kabupaten Empat Lawang, dan 2 kota yaitu Banjarbaru dan kota Palopo. 10 daerah PSU sebagian terdiri dari 9 kabupaten dan 1 kota,” tegasnya.
Tito menekankan sebagai langkah pencegahan PSU untuk kembali memastikan ketersediaan anggaran, serta menggiatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Sementara Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan pelaksanaan kampanye oleh pasangan calon berakhir pada 1 hari sebelum dimulainya masa tenang PSU. Pelaksanaan metode kampanye yang dapat dilakukan oleh pasangan calon mempedomani ketentuan yang dimuat dalam pertimbangan hukum putusan MK atas perselisihan hasil pemilihan masing-masing serta tidak melaksanakan metode kampanye.
"Untuk 7 daerah dengan durasi waktu tindak lanjut putusan MK masa kampanyenya selama 7 hari,” tandasnya.