“Untuk kedua tersangka ini merupakan residivis,” tambahnya.
BACA JUGA:Pemkab OKI Hadirkan Pasar Murah, Telur dan Minyak Goreng Diserbu Warga
BACA JUGA:Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Ogan Ilir Lakukan Pengamanan di 4 Lokasi Pasar Bedug
Dalam operasi pengungkapan kasus ini, Polres Muara Enim berhasil mengamankan 12 sepeda motor hasil curian, beberapa di antaranya sudah sempat dijual.
“Kami melakukan pendekatan dengan pembeli, dan mereka bersedia mengembalikan motor tersebut. Lokasi pengembalian berada di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang,” jelas Kapolres.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang ke Polres Muara Enim dengan membawa STNK atau BPKB guna proses pengambilan kendaraan secara gratis.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Yogie Sugama Hasyim, menambahkan bahwa kedua tersangka berhasil diamankan pada 14 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Lubuk Mumpo.
BACA JUGA:HUT ke-72 IKAHI Cabang Palembang, Perkuat Integritas Hakim dan Kepedulian Sosial
BACA JUGA:Kamis Bahagia! Kuy Klaim Link DANA Kaget Terbaru Hari Ini dan Dapatkan Saldo Gratis Total Rp250 Ribu
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan terukur,” jelasnya.
Tersangka diketahui menjual hasil curiannya di Desa Lubuk Mumpo dengan total keuntungan sekitar Rp15 juta.
Sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian kepada masyarakat, dalam kesempatan ini dilakukan pengembalian motor curian kepada pemiliknya.
Salah satu korban, Deni Maulana (37), warga Pasar I, Kecamatan Muara Enim, mengungkapkan rasa syukurnya setelah motornya yang hilang pada 9 Maret 2025 berhasil ditemukan.
BACA JUGA:Waduhh, Warganet Samakan Kluivert dengan Patrick Spongebob
“Waktu itu saya berniat pergi ke pasar jam 10 malam, tapi ketiduran. Terbangun pukul 2 pagi, lihat ke teras, motor Mio M3 saya sudah tidak ada,” tuturnya.