"Saya sekarang buat laporan polisi, karena kemarin-kemarin bekerja. Harapan saya, laporan ini ditindaklanjuti pihak kepolisian, terlapor dapat bertanggungjawab atas perbuatannya," ujarnya.
BACA JUGA:Kasus Pengrusakan Tanaman & Penganiayaan Karyawan PT SKB, PT GPU Dinilai Lepas Tangan
BACA JUGA:Kenakan Kaos 'Superman' Tersangka Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Segera Jalani Sidang
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban.
Korban Melaporkan terkait dugaan Tindak Pidana Curanmor sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363.
"Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," katanya.