PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tak kapok aniaya perempuan eks anggota DPRD Kota Palembang H.M Syukri Zen S.IP bakal lebih lama lagi di penjara.
Dulu Syukri Zen hanya 4 bulan mendekam di penjara atas kasus pemukulan pada seorang wanita di SPBU di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Selasa, 23 Agustus 2022.
Korbannya kala itu adalah wanita bernama Tata, kejadiannya 5 Agustus 2022 lalu.
Syukri Zen disidang dan kena vonis 4 bulan penjara pada 8 November 2022.
Vonis ringan itu malah membuat Syukri Zen langsung bebas, karena sudah menjalani 4 bulan masa tahanan. Padahal sebelumnya jaksa menuntutnya 7 bulan penjara.
BACA JUGA:Tolak Diajak Rujuk, Diduga Bekas Anggota DPRD Palembang Ini Tusuk Mantan Istri Membabi Buta
Nah, di kasus yang baru ini Syukri Zen bakal kena hukuman lebih serius, wakil rakyat selama empat periode ini diduga melakukan upaya percobaan pembunuhan pada mantan istrinya, PW (40).
Infonya PW ini menolak rujuk dengan Syukri yang dikenal tempramental, dan keduanya memang sudah dinyatakan Pengadilan Agama bercerai pada Januari 2024.
Pria kelahiran Palembang 30 Oktober 1955 itu kembali membuka kisah kriminal lamanya. Dan tampaknya Syukri Zen tak kapok atas kasus itu
BACA JUGA:Tolak Diajak Rujuk, Diduga Bekas Anggota DPRD Palembang Ini Tusuk Mantan Istri Membabi Buta
Syukri Zen sempat dipecat dari anggota DPRD Kota Palembang saat itu. Ketika disidang, Syukri Zen juga divonis 4 bulan penjara di Rutan Pakjo.
Rabu kemarin, 19 Maret 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, Syukri Zen menusuk istrinya sebanyak 10 lubang menggunakan pisau yang sudah disiapkannya.
Kejadianya di rumah salah seorang kerabat korban PW di jalan Pipa, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.