Surat tersebut diduga diterbitkan untuk menutupi kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan seorang pekerja, Marta Saputra (41), mengalami cedera parah, yakni putus lengan kanan dan remuk kaki kanan.
Dalam kasus ini, Kejari Palembang telah menetapkan empat tersangka, yakni Deliar Marzoeki, Alex Rahman (staf pribadinya), Firmansyah Putra (Kabid Disnakertrans Sumsel), dan Harni Rayuni (perwakilan PT Dhiya Aneka Teknik).
Sidang perdana eks Kadisnakertrans Sumsel buka kisah tragis kecelakaan lift di Grand Atyasa akhir 2024. foto: korban Marta Saputra (kiri bawah) dan terdakwa Deliar (kanan).--
Khusus untuk dua nama tersangka yang terakhir, Firmansyah dan Harni sebagaimana rilis yang disampaikan sebelumnya diduga turut serta dalam praktik tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi itu yakni, melibatkan suap atau gratifikasi terkait Surat Perizinan Keterangan Layak K3 Pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun peran dari masing-masing tersangka yaitu, Firmansyah Putra diduga berperan dalam memfasilitasi serta mengoordinasikan aliran dana suap yang berkaitan dengan perizinan dan pengawasan PJK3 di lingkungan Disnaker Provinsi Sumatera Selatan.
Sedangkan tersangka lainnya selaku perwakilan dari PJK3 Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik, diduga berperan sebagai pihak yang memberikan sejumlah uang dalam rangka memperlancar proses perizinan dan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Disnakertrans Sumsel.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12 huruf B, huruf E, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 jo. Pasal 56.