Tidak Diperpanjang, Honorer Non Database Banyuasin Dialihkan ke Outsourcing

Selasa 18-03-2025,17:44 WIB
Reporter : Aqda
Editor : Edward Desmamora

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Honorer non database dialihkan ke outsourcing, hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim, Selasa (18/3).

"Tidak diperpanjang kontrak dan digaji, jadi dialihkan ke outsourcing," katanya.

Nantinya outsourcing dapat dilakukan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja seperti jasa kebersihan, satpam, pengemudi, pramu bakti.

"Itu jenis penyediaan jasa pekerjanya," jelasnya.

BACA JUGA:Ini Fasilitas yang Didapatkan Tenaga Honorer Jadi PPPK, Apa Saja!

BACA JUGA:Tahun 2025 Tenaga Honorer Kategori Ini Mulai Diberhentikan, Berlaku UU ASN 2023

Oleh sebab itu pihaknya menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah untuk tetap mengakomodir honorer non database melalui sistem outsourcing.

Dengan kebijakan ini, diharapkan tenaga honorer non-database yang sebelumnya khawatir kehilangan pekerjaan dapat tetap bekerja, meski dengan skema yang berbeda dari sebelumnya. "Tidak perlu khawatir," terangnya.

Untuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin Kabupaten Banyuasin sendiri ada sekitar 59 honorer non database, itu nantinya dapat di fasilitasi untuk jadi tenaga outsourcing.

Hal itu sendiri memiliki dasar hukum yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP-PK), Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017. "Itu dasarnya," ungkapnya.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Tenaga Honorer Ini Langsung Dicoret Pengangkatan PPPK oleh BKN, Kenapa!

BACA JUGA:Skema Baru Pemerintah Angkat Honorer Non Database BKN Jadi PPPK

Diketahui, terbit edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 pada 12 Desember 2024 serta Surat Bupati Banyuasin Nomor: 1/2025 pada 22 Januari 2025 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non-ASN.(qda)

 

Kategori :