Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan yang terjadi.
Kasus ini mendapat perhatian luas mengingat sektor perkebunan menjadi salah satu sektor strategis di Kabupaten Musi Rawas.
Aparat penegak hukum Kejati Sumsel, berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini guna mencegah kerugian negara dan memastikan pengelolaan perkebunan yang transparan serta sesuai aturan.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Izin Kebun Musi Rawas, Kejati Sumsel Periksa 60 Saksi Termasuk Ridwan Mukti Cs
BACA JUGA:Alasan Sakit, Jaksa Kejati Sumsel Terpaksa Jemput Bola Periksa Ridwan Mukti di Rutan Pakjo
Hingga saat ini, tim penyidik Pidsus Kejari Sumsel masih terus mengembangkan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan saksi tambahan dalam waktu dekat.
Sebagaimana diketahui, dalam penyidikan perkara ini Kejati Sumsel telah menahan lima orang tersangka korupsi terkait penerbitan izin perkebunan sawit di Musi Rawas.
Wow, potensi negara rugi Rp600 miliar Ridwan Mukti komando 3 pejabat gerogoti tanah negara ‘bikin enak’ swasta.--
Kelimanya yaitu Ridwan Mukti selaku Bupati Musi Rawas tahun tahun 2005-2015, lalu Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008-2013 Saiful Ibna.
Kemudian, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011 bernama Amrullah, dan Direktur PT DAM bernama Effendi Suyono serta Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016 bernama Bahtiyar saat ini anggota DPRD Musi Rawas nonaktif.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi SPH Izin Kebun Musi Rawas, Sekretaris Disnakertrans Sumsel Diperiksa Kejati
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Umaryadi SH MH menerangkan selain menetapkan lima tersangka tim penyidik pidsus Kejati Sumsel juga menyita uang Rp61,3 miliar.
Didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum hingga Ketua Tim Penyidikan perkara Adi Mulyawan SH MH, Umaryadi mengatakan turut menyita beberapa barang bukti.
Barang bukti itu, kata Umaryadi berupa menyita lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas dan beberapa dokumen terkait.
"Dan uang senilai Rp61,3 miliar lebih atau tepatnya Rp61.350.717.500 turut disita dari PT DAM yang secara proaktif menyarahkan secara sukarela ke penyidik," ujarnya.