Kejari OKI Terima Uang Serahan Kerugian Negara Kasus Panwaslu Rp1,4 miliar

Senin 17-03-2025,16:35 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Perkara dugaan tindak pidana korupsi Panwaslu OKI tahun anggaran 2017-2018, kejaksaan negeri OKI menetapkan empat tersangka.

Dimana dalam perkara untuk keempat tersangka pun telah dilakukan penahanan. Pada perkara itu Kejari OKI menerima penyerahan kerugian keuangan negara. 

Yakni sebesar Rp1,4 miliar dari para tersangka. Adapun pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Panwaslu OKI dinyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar. 

Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Pidsus, Parit Purnomo SH mengatakan, bahwa Kejari OKI telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari pihak keluarga dan penasihat hukum tersangka. 

BACA JUGA:Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

BACA JUGA:Perkara Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Panwaslu OKI Segera Disidang

"Pekan kemarin Kejari OKI menerima serahan keuangan kerugian negera sebesar Rp400 juta dari tersangka HI bersama tersangka lain sehingga total Rp1,4 miliar," ujar Kasi Pidsus, Senin 17 Maret 2025.

Kasi pidsus mengungkapkan, dengan telah adanya penyerahan keuangan kerugian negara ini menjadi hal-hal yang meringankan para tersangka nantinya dalam proses persidangan. 

Namun, ditegaskan Kasi Pidsus, tetap tidak bisa menghapus perbuatan tersangka. Dimana adanya penyerahan kerugian keuangan negara ini berarti tersangka mengakui perbuatannya. 

"Adanya penyerahan kerugian keuangan negara bahwa tersangka mengakui perbuatannya dan tetap dilakukan pidana," cetusnya.

BACA JUGA:Penyidik Kejari Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Panwaslu OKI, Bakal Ada Tersangka Baru

BACA JUGA:Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

Lanjutnya, mengenai tindak pidana korupsi dimana lebih diutamakan memulihkan keuangan negara. Tetapi proses persidangan pidana tetap berlanjut. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri OKI menetapkan dua tersangka baru pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Kedua tersangka baru ini adalah HI yang merupakan anggota Panwaslu Kabupaten OKI Tahun 2017-2018. Dimana yang bersangkutan sekarang ini adalah Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OKI Tahun 2024 hingga sekarang.

Kategori :