"Saya berharap atas laporan saya pelaku ditangkap dan motor saya bisa kembali, " harapnya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa laporan tersebut diterima pihaknya dengan dugaan pidana curanmor UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 363.
"Laporan sudah diterima petugas piket, dan akan ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Unit Ranmor Polrestabes Palembang," ujarnya.