Catat, Perusahaan Swasta Wajib Bayar THR 2025 kepada Karyawan Maksimal Tanggal Ini Jika Tidak Mau Disanksi

Jumat 14-03-2025,07:24 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

SUMEKS.CO - Berikut ini informasi mengenai aturan kapan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta tahun 2025 bisa cair? Perusahaan wajib tahu jika tidak ingin dikenai sangsi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

Dirangkum dari berbagai sumber informasi, Kamis 13 Maret 2024 THR bagi karyawan swasta di Indonesia umumnya dicairkan paling lambat satu Minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

Hal itu, sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor tahun 2016 yang mengatur tentang kewajiban pihak perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya.

Nah untuk Idulfitri tahun 2025 ini jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, sehingga pembagian THR oleh pihak perusahaan swasta diperkirakan selambat-lambatnya dibayarkan pada tanggal 24 Maret 2025.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Pensiunan PNS Golongan IV Terima THR Lebaran 2025: Cair 17 Maret, Ini Nominalnya

BACA JUGA:Begini Tata Cara Tukar Uang Baru di Bank Persiapan THR Lebaran Tahun 2025

Namun, beberapa perusahaan bisa mencairkan THR kepada karyawannya lebih awal, tergantung kebijakan internal dan kondisi keuangan mereka. 

Tidak hanya itu saja, ada juga perusahaan yang memberikan THR secara bertahap misalnya dalam bentuk cicilan sebelum batas waktu yang ditetapkan.


Ilustrasi uang THR yang wajib dibayar kepada karyawan swasta satu Minggu sebelum lebaran--

Berikut hal yang perlu diperhatikan   perusahaan swasta terkait pencairan THR kepada karyawannya tahun 2025.

1. Dasar Hukum dan Ketentuan THR

Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan.

Besaran THR untuk karyawan yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih adalah 1 kali gaji bulanan.

Bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan yang berlaku umum:

(Masa kerja/12) x 1 bulan gaji.

Kategori :