BACA JUGA:Nyamar Jadi Pembeli, Copet Wanita Terekam CCTV, Bawa Kabur Uang dan Emas dari Toko Pakaian
BACA JUGA:GERCEP, Direktur Intelkam Polda Sumsel Ini Selamatkan Pelaku Copet Dari Amukan Massa di Palembang
"Saya harap pelaku segera ditangkap dan tidak ada lagi korban kejadian serupa di pasar-pasar Kota Palembang," ujarnya.
Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa laporan korban telah diterima pihaknya.
Korban, Melaporkan Tindak Pidana Pencurian Biasa UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362.
"Laporan korban sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang," ujarnya.