PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melalui bidang Penerangan Hukum (Penkum) menyampaikan update terbaru penyidikan Korupsi HGU PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) Kabupaten Musi Banyuasin.
Disampaikan melalui rilis yang diterima redaksi Kamis 13 Maret 2025, telah dilakukan serangkaian upaya penyidikan dengan melakukan. kegiatan penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi sekaligus.
Giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin bidang Pidsus, telah sesuai dengan surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : PRINT-384/L.6.16/Fd.1/03/2025.
Adapun dua lokasi yang dilakukan penggeledahan itu yakni pertama melakukan penggeledahan kembali terhadap kantor PT SMB, yang berlokasi di Jalan Dr M Isa Palembang pada Rabu 13 Maret 2025 kemarin sekira pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan Dirut PT SMB Tersangka Korupsi Pemalsuan Dokumen Proyek Tol Betung-Tempino
BACA JUGA:PT SMB Digeledah Kejari Muba, Kuasa Hukum: Kami Hormati Upaya Penegakan Hukum Penyidikan Korupsi
"Bahwa, dari hasil penggeledahan itu turut di tempat tersebut dilakukan penyitaan satu bundel dokumen termasuk laporan keuangan PT SMB," tulis rilis yang dibagikan.
Masih dari rilisnya, Tim Penyidik Kejari Musi Banyuasin yang dipimpin oleh Kepala Kejari Musi Banyuasin Bapak Roy Riady,S.H.,M.H sekira pukul 14:00 WIB juga melakukan penyitaan.
Giat penggeledahan penyidik Kejari Muba di kantor PT SMB Jalan Dr M Isa Palembang--
Dilokasi yang kedua ini, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sebidang tanah yang dikuasai PT SMB yang dinilai tanpa alas hak dan taman sawit atau karet alias diluar Hak Guna Usaha (HGU).
Lahan yang disita milik PT SMB seluas 712,5 hektar yang berlokasi di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal dan Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin.
Yang mana, dari total lahan seluas 712,5 hektar tersebut, dikurangi luas Trase tol 94,52 hektar hingga menjadi 617,98 hektar.
Selain Kajari dan tim penyidik, giat penyitaan dilokasi tersebut juga dihadiri oleh Camat, Kepala Desa dan Perwakilan pihak PT SMB.
BACA JUGA:Permohonan Pembantaran Dikabulkan Kejaksaan, Haji Halim Kembali di Rawat di RSUD Siti Fatimah