Aksi para pelaku ini, diterangkan Kanit Pidum, yaitu pelaku Rozi dengan rekannya membuntuti korban saat hendak pulang yang melewati perkebunan kelapa sawit di Desa Jungkal.
"Lalu saat di perjalanan itu dengan memepet sepeda motor korban, sehingga membuat korban akhirnya terjatuh. Saat itulah ada kesempatan dan pelaku Juber menodongkan sajam ke korban dengan menanyakan uang," jelasnya.
Rupanya, para korban ini mengaku tidak ada uang. Sehingga membuat pelaku dan rekannya merampas sepeda motor korban dan membawanya.
Selanjutnya, sepeda motor tersebut dibawa oleh pelaku Fatul Rozi. Dimana rencana sepeda motor tersebut akan dijual ke pembeli di Kecamatan Sungai Menang.
"Sayangnya sepeda motor yang hendak dijual tidak bertemu dengan pembelinya. Lalu akhirnya motor dibawa lagi ke Kayuagung," ujar Kanit Pidum.
BACA JUGA:Polisi Ringkus Seorang Pelaku Begal, Korban Pacar dari Tetangga Tersangka, Motor Langsung Dijual
Lalu, diungkapkan Ipda Heriyanto, saat hendak membawa pulang kembali sepeda motor yang dijual tersebut, anggota berhasil menangkap pelaku Rozi.
Sementara Juber pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
"Pelaku dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polres OKI. Atas perbuatan pelaku ini akan dikenakan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang terancam hukuman 12 tahun penjara," terangnya.
Pelaku Rozi mengaku melakukan aksi pembegalan ini baru pertama kali. Dikarenakan ajakan teman. "Menyesal sudah tertangkap seperti ini," ucapnya yang mengaku keseharian sebagai buruh tani.