TANJUNG ENIM, SUMEKS.CO - Rumah BUMN Bukit Asam, dalam upaya mendukung pengembangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK), mengadakan sosialisasi mengenai pentingnya pembuatan dan pembaruan berbagai dokumen legalitas usaha.
Kegiatan ini berlangsung di Tanjung Enim, dihadiri oleh 56 pelaku UMK binaan Rumah BUMN Bukit Asam. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku UMK terkait dokumen legal yang dibutuhkan dalam menjalankan usaha secara profesional, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Tunggal Koperasi dan Usaha (NITKU), Sertifikasi Halal, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sosialisasi ini diharapkan menjadi jembatan bagi pelaku UMK untuk lebih memahami pentingnya kelengkapan administrasi dalam menjalankan usaha.
Mustafa Kamal, AVP Sustainable Economy, Social & Environment PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pengembangan UMK di Kabupaten Muara Enim.
Menurutnya, legalitas usaha sangat penting bagi UMK karena dapat membuka akses ke berbagai fasilitas yang disediakan pemerintah, seperti pembiayaan, pelatihan, dan kemudahan distribusi produk ke pasar yang lebih luas.
"Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap para pelaku UMK semakin siap menjalankan usaha mereka secara lebih profesional. Selain itu, mereka juga dapat memanfaatkan berbagai kemudahan yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal," ujar Mustafa Kamal.
Sosialisasi Rumah BUMN Bukit Asam memberikan wawasan kepada pelaku UMK tentang pentingnya dokumen legalitas usaha seperti NPWP, NIB, dan sertifikasi halal.--
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yang memberikan pemahaman tentang berbagai dokumen penting yang harus dimiliki oleh pelaku UMK.
Salah satunya adalah Muhammad Bobby, Penyelia Halal, yang menjelaskan tentang proses sertifikasi halal untuk produk UMK serta prosedur pengurusan NIB.
BACA JUGA:Wujudkan Masyarakat Sejahtera, Bukit Asam (PTBA) Berdayakan Kaum Ibu
BACA JUGA:Siaga Bencana, PTBA Kirim Bantuan dan Tim Tanggap Darurat ke Sukabumi
Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya penting untuk memenuhi standar syariah, tetapi juga dapat menjadi nilai tambah bagi produk yang dijual di pasar, khususnya di pasar yang mengutamakan produk halal.
Sementara itu, Herzi Ardinal dan Tim dari KPP Pratama Prabumulih mengungkapkan pentingnya pembaruan NPWP menjadi 16 digit dan kepemilikan NITKU bagi pelaku UMK yang ingin mengembangkan usaha mereka, terutama yang berencana untuk memasuki pasar digital melalui platform e-commerce.