MUARA BELITI, SUMEKS.CO - Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan lapas.
Kali ini, Lapas Narkotika Muara Beliti melaksanakan tes urine terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang akan mengajukan hak integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Tes urine ini merupakan bagian dari langkah tegas yang diambil untuk memastikan bahwa para warga binaan yang akan mengajukan hak tersebut tidak terlibat dalam peredaran atau penggunaan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
Sebanyak tujuh orang warga binaan menjalani tes urine yang diawasi langsung oleh petugas lapas, dan juga didampingi oleh perawat Klinik Pratama Lapas Narkotika Muara Beliti.
BACA JUGA:Kebersihan Sebagai Kunci Kesehatan, Warga Binaan Lapas Muara Beliti Gelar Aksi Bersih-Bersih Rutin
BACA JUGA:Instruksi Walikota Palembang, Camat Gandus Evakuasi Warga yang Terdampak Banjir Pakai Perahu Karet
Proses tes urine ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian untuk memastikan hasil yang akurat dan terjamin keabsahannya.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama, menegaskan bahwa tes urine ini menjadi salah satu cara untuk mengendalikan dan meminimalisir penggunaan narkoba di lingkungan lapas.
Menurut Ronald, pemeriksaan urine yang dilakukan merupakan bagian dari upaya serius Lapas Narkotika Muara Beliti dalam memerangi peredaran narkoba.
"Kegiatan ini sesuai dengan arahan 13 program akselerasi Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Apabila hasil tes urinenya positif mengandung narkoba, maka yang bersangkutan direkomendasikan untuk ditolak usulan hak integrasinya," ungkap Kalapas.
Hal ini menunjukkan bahwa Lapas Narkotika Muara Beliti tidak hanya berfokus pada pembinaan warga binaan dari sisi administratif, tetapi juga berupaya keras untuk menegakkan disiplin dan kebersihan dalam lingkungan pemasyarakatan.
Selain itu, Kalapas juga menyampaikan bahwa tes urine untuk warga binaan yang mengajukan hak integrasi adalah rutinitas yang dilaksanakan secara berkala.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa warga binaan yang mengajukan PB dan CB selama menjalani masa pidana benar-benar telah menunjukkan kelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran, termasuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.