PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang wanita pemilik usaha salon di Palembang tertipu hingga mengalami kerugian mencapai hingga Rp7,8 miliar.
Modus penipuan yang dilakukan pelaku yakni melalui investasi e-commerce.
Korban berinisial J (29) tak hanya mengalami kerugian materiil dengan nominal yang besar, korban juga menjadi korban pelecehan seksual.
Pelaku menyebarluaskan video-video korban tak mengenakan busana yang diminta dengan dalih untuk pencarian deposit investasi e-commerce yang ditanamkannya.
BACA JUGA:Tertipu Beli Motor Lewat Facebook, Seorang Pemuda di Palembang Merugi Rp4,5 Juta
BACA JUGA:Wong Palembang Tertipu Beli Mobil Lewat Facebook, Rp48 Juta Raib
Namun, hingga saat ini korban belum juga menerima pengembalian uang yang dia investasikan.
Pelaku yang mengaku diduga sebagai Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok itu menghilang.
Selain menanggung malu, korban juga kebingungan untuk mengembalikan sebagian uang yang telah diinvestasikan kepada kolega dan keluarganya ini.
Korban bersama kuasa hukumnya akhirnya melapor kasus tersebut ke Polda Sumsel.
BACA JUGA:Tertipu Rp200 Juta, Dokter Skincare Kecantikan di Palembang Laporkan Teman SMP ke Polisi
Kasubdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo membenarkan laporan korban tersebut.
"Iya, saat ini kita yang tangani kasusnya, masih lidik mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah saksi," terang Dwi, saat dikonfirmasi Senin 10 Maret 2025.
Kejahatan Siber yang dialami korban ini bermula saat dirinya berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial Instagram pada 27 September 2024 lalu.