Sehingga, timbul niat jahat Geri Priadi untuk mencuri Handphone dengan cara membuka jendela menggunakan tangan.
Setelah jendela rumah korban terbuka, tersangka Geri Priadi pun dua batang bambu kering karena posisi Handphone berada cukup jauh dari jangkauannya.
Geri Priadi bersujud syukur usai upaya penghentian penuntutan melalui keadilan Restorative disetujui kejaksaan--
Bambu tersebut, digunakan oleh tersangka Geri Priadi untukengambil handphone dengan cara mengaitkan ujung bambu yang bercabang dua guna melepaskan kabel charger dari colokan listrik.
Lalu saat ujung bambu tersebut telah terikat dengan kabel charger, tersangka Geri Priadi pun langsung mengangkatnya dan membawa handphone beserta cargernya.
Atas kejadian itu, korban pun selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang II untuk ditindak lanjuti.