Diberitakan sebelumnya, dimana tersangka Imam Tohari bersama ketiga rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara tindak pidana korupsi adanya Dugaan Penyimpangan Dalam Pengelolaan Anggaran Belanja Langsung Dan Belanja Modal.
BACA JUGA:Perkara Dispora OKI, Kejari Tunggu Hasil Penghitungan Kerugian Uang Negara dari BPKP
Yakni pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022, Rabu 26 Februari 2025.
"Iya, besok Jumat tersangka IT kan kita panggil ini pemanggilan kedua. Jadi nantinya besok itu langsung ditahan. Kemarin dipanggil tidak datang," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Pidsus, P Purnomo SH.
Dijelaskan Kasi Pidsus, untuk ketiga tersangka kemarin setelah ditetapkan langsung dilakukan penahanan. Yakni dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kayuagung.
"Kemarin tiga tersangka sudah kita tahan langsung setelah penetapan tersangka, dihantarkan ke Lapas Kayuagung untuk 20 hari kedepan," kata Kasi Pidsus, Kamis 27 Februari 2025.
BACA JUGA:Geledah Kantor Dispora OKI, Kejari Sita Dokumen Terkait Penyidikan Korupsi Anggaran Kegiatan Dispora
BACA JUGA:Update Kasus Dispora OKI yang Terindikasi Rugikan Negara, BPKP Masih Lakukan Penghitungan
Penetapan keempat tersangka ini yaitu IT merupakan Kabid Keolahragaan dan PPTK Kegiatan Keolahragaan. H merupakan Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Kegiatan Bidang Pemberdayaan Dispora.
Kemudian M yang merupakan Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI periode Januari-Juni 2022. Dan AS yang merupakan Bendahara Pengeluaran Dispora Kabupaten OKI periode Juni-Desember 2022.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH didampingi Kasi Pidsus, P Purnomo SH, untuk penetapan keempat tersangka ini berdasarkan perkembangan penyidikan.
Jadi dari perkembangan itu, tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.
BACA JUGA:Kejari OKI Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI
BACA JUGA:Kajati Sumsel Resmikan Gedung Arsip dan Kantin Kejari OKI
"Pada kasus ini dari adanya alat bukti yang cukup, yaitu berdasarkan keterangan 52 orang saksi, Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Prov Sumsel Nomor: PE.03.04/SR-26/PW07/5/2025 Tanggal 21 Februari 2025 terdapat kerugian keuangan negara," jelas Kasi Intel.