"Hasil pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, amandemen kontrak, dokumen pembayaran, back up data, as built drawing, dan Laporan Ahli Konstruksi menunjukan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan yang dilaksanakan oleh terdakwa pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Kuang Dalam- Beringin," urai JPU.
Lebih lanjut lagi, ahli konstruksi juga menjelaskan bahwa pekerjaan lapis pondasi agregat kelas B tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Dua terdakwa mendengarkan dakwaan korupsi peningkatan jalan pada Dinas PUPR Ogan Ilir--
Hal tersebut berdasarkan hasil analisa saringan yang menunjukkan komposisi material persentase lolos ayakan/saringan tidak sesuai dengan spesifikasi, yaitu pada ukuran ayakan 0,075 mm, 25 mm, dan 37,5 mm.
Selain itu, hasil pengukuran ketebalan terpasang di lapangan menunjukkan bahwa tebal agregat yang terpasang kurang dari tebal rencana sebesar 15 cm, karena hanya terpasang antara 3 cm s.d 6 cm.
Dengan demikian ketebalan tersebut melebihi batas toleransi yang diizinkan sampai dengan 2 cm dari tebal yang direncanakan. Berdasarkan hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat volume dan spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Disebutkan, bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp894 juta lebih atau tepatnya Rp.894.078.082,05.
Oleh sebab itu, keduanya didakwa oleh JPU melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.