"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan dalam wadah minyak rambut dan kaleng rokok. Pelaku langsung kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Resnarkoba.
Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
BACA JUGA:Polres Banyuasin Gerebek Kampung Narkoba di Desa Kenten Laut, 4 Orang Diamankan, Bandar Kabur
"Pelaku sudah diamankan, sementara barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir," tambahnya.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Ogan Ilir kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.