Saat ditanya oleh JPU KPK mengenai pemenang lelang proyek tersebut, ia menjawab bahwa pemenangnya adalah PT Truba Engineering Indonesia yang dipimpin oleh terdakwa Nehemia Indrajaya.
JPU KPK kemudian kembali bertanya mengenai tugas dan peran saksi dalam proyek tersebut.
“Saya bertugas mengatur pengiriman barang keluar-masuk atas perintah Pak Nehemia selaku Direktur PT Truba Engineering,” jelas Reni.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai proses pengadaan proyek tersebut, saksi mengaku tidak mengetahui secara rinci.
Dalam sidang sebelumnya, JPU KPK telah menjelaskan bahwa terdakwa Nehemia Indrajaya telah dikondisikan sebagai pelaksana pekerjaan Retrofit Sistem Soot Blowing di PLTU Bukit Asam.
BACA JUGA:Safari Ramadan, H Muchendi Silaturahmi dan Serap Aspirasi Warga
Ia disebut menyiapkan dokumen penawaran PT Truba Engineering Indonesia dengan menetapkan keuntungan sebesar 20-25% dari harga dasar pembelian. Hal ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Selain itu, Nehemia Indrajaya diduga bekerja sama dengan Budi Widi Asmoro, selaku Manager Engineering PT PLN UIKSBS Sumbagsel, serta Erik Ratiawan, Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi yang memegang keagenan Clyde Bergerman, merek mesin Retrofit Sistem Soot Blowing (RSSB).
Dalam kerja sama tersebut, mereka diduga melakukan mark-up harga sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp26 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai proyek serta dampaknya terhadap keuangan negara.
BACA JUGA:Sidang Korupsi PLTU Bukit Asam: Saksi Bongkar Fakta, Tak Ada Markup Rp75 Miliar!
BACA JUGA:PT Bukit Asam Pacu Hilirisasi Batu Bara dan Ketahanan Energi Nasional
Proses persidangan masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya serta kemungkinan menghadirkan saksi ahli guna memperjelas kasus ini.