Tampak masing-masing tersangka juga turut didampingi oleh tim kuasa hukumnya, serta beberapa kerabat keluarga turut mengantarkan sembari melambaikan tangan kepada kedua tersangka.
Sebelumnya terungkap modus 'licin' yang dilakukan para tersangka menjerat Ridwan Mukti Cs.
Yaitu secara bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas lebih kurang 5.974,90 Ha.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Segera Buka Pendaftaran Online Program Mudik Gratis 2025, Catat Tanggalnya
Yang nyatanya, lahan tersebut digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT. DAM, dari luas lebih kurang 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.
Bahwa dari lahan negara seluas lebih kurang 5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.
Selain menetapkan lima orang tersangka, tim penyidik Pidsus Kejari Sumsel juga menyita sejumlah alat bukti di kasus korupsi izin kebun Musi Rawas.
Diantaranya menyita lahan sawit seluas lebih kurang 5.974 hektar di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas dan beberapa dokumen terkait.
BACA JUGA:Pastikan Pelayanan Kesehatan Optimal, Wawako Palembang Prima Salam Tinjau RS BARI
BACA JUGA: Walikota Ratu Dewa Lantik Tiga Pejabat Strategis di Pemkot Palembang
Serta uang senilai Rp61,3 miliar lebih atau tepatnya Rp61.350.717.500 turut disita dari PT DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke tim penyidik Kejati Sumsel bidang tindak pidana khusus.
Oleh sebab itu, para tersangka Ridwan Mukti selaku Bupati Musi Rawas saat itu dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Atau Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.