Jenazah korban sempat dievakuasi ke RS Hermina Palembang. Kemudian pihak keluarga melakukan pengecekan luka fisik terhadap tubuh keponakannya itu.
"Luka meninggal dunia diduga telah menjadi korban pengeroyokan (tawuran), "bebernya.
Laporan paman korban diterima atas tindak kejahatan Perlindungan anak UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 atar 3 UU 35 tahun 2014.
KA SPK Polrestabes Palembang, AKP Hery membenarkan bahwa pihaknya telah menerima adanya laporan paman korban tentang perlindungan anak.
"Laporan sudah kita terima hingga kini masih ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Reskrim Polrestabes Palembang," tutupnya.