Terungkap, 66 Hektar Lahan di Kasus Ridwan Mukti Semula Milik Warga Untuk 200 Transmigran, Tapi Digusur!

Rabu 05-03-2025,06:26 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Lahan milik negara itu masuk kawasan hutan produksi dan lahan milik transmigrasi. 

Tanah negara seluas 5.974,90 hektar itu akhirnya menjadi lahan milik PT Dapo Agro Makmur (DAM), sehingga totalnya mencapai 10.200 hektar dan dikelola untuk perkebunan kelapa sawit.

Bahtiyar yang seharusnya duduk manis di kursi empuk anggota DPRD kabupaten Musi Rawas (Mura) periode 2024-2029 tiba-tiba menghilang entah kemana?

BACA JUGA:Ini Tampang dan Peran Lengkap Tersangka Korupsi Terkait Penerbitan Izin Kebun Sawit Selain Ridwan Mukti

BACA JUGA:Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas, Sita Uang Rp61,3 Miliar

Saat kasus ini terjadi, Bahtiyar menjabat Kades Mulyo Harjo di Kecamatan BTS (Bulang Tengah Suku) Ulu untuk periode 2010-2016.

Sudah 3 kali  Bahtiyar panggilan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel tapi mangkir, dia tidak hadir tanpa ada kabar.

potensi negara rugi Rp600 miliar, Ridwan Mukti komando 3 pejabat gerogoti tanah negara ‘bikin enak’ swasta.

3 pejabat dikomando Ridwan Mukti sudah mengincar sejak lama 5.974,90 hektar lahan milik negara di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura).

BACA JUGA:Selain Ridwan Mukti Cs, Kejati Sumsel Beri Sinyal Bakal Bidik Tersangka Lain Kasus Korupsi Izin Kebun 

BACA JUGA:Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas, Sita Uang Rp61,3 Miliar

3 tersangka itu bertugas melakukan upaya pembersihan dan mengeluarkan perizinan agar lahan hutan produksi dan transmigrasi itu bisa dikuasai swasta.

Sedangkan tersangka Ridwan Mukti sebagai Bupati Mura memberikan restu tanah itu jadi lahan perkebunan sawit yang dikelola swasta (PT DAM).

3 pejabat pada masa itu, yaitu Saiful Ibna, Kepala BPMPTP Mura 2008-2013, Dr H Amrullah, sekretaris BPMPTP Mura 2008-2011 (kini menjabat Kepala Bappeda Muratara), dan Bahtiyar, saat itu Kades Mulyo Harjo.

Sedangkan tersangka Efendi Suryono, Direktur PT DAM di tahun 2010, sebagai pihak swasta yang menikmati manfaat dari ‘modus jahat’ 4 tersangka diatas.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Izin Kebun Musi Rawas, Kejati Sumsel Periksa 60 Saksi Termasuk Ridwan Mukti Cs

Kategori :