Serta uang senilai Rp61,3 miliar lebih atau tepatnya Rp61.350.717.500 turut disita dari PT DAM yang secara proaktif menyerahkan secara sukarela ke tim penyidik Kejati Sumsel bidang tindak pidana khusus.
Oleh sebab itu, para tersangka Ridwan Mukti selaku Bupati Musi Rawas (Mura) saat itu, dan empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Penyidikan Korupsi Izin Kebun sawit di Musi Rawas(Murq), Penyidik Periksa 60 Saksi Termasuk Ridwan Mukti Cs--
Atau Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.