Penyidikan Korupsi Izin Kebun Musi Rawas, Kejati Sumsel Periksa 60 Saksi Termasuk Ridwan Mukti Cs

Selasa 04-03-2025,19:56 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sebelum menetapkan Eks Gubrrnur Bengkulu yang juga Bupati Musi Rawas (Mura) dua periode Ridwan Mukti Cs sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mengklaim telah memeriksa sebanyak 60 orang saksi dalam kasus korupsi penerbitan izin perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas.

Demikian diterangkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Umaryadi SH MH, saat gelar rilis penetapan tersangka di ruang Media Center, Selasa 4 Maret 2025.

"Dalam penyidikan tindak pidana korupsi ini tim penyidik telah memeriksa saksi berjumlah 60 orang, termasuk para tersangka" ungkap Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi di hadapan para awak media.

Di dampingi pejabat utama lainnya, Umaryadi menerangkan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup,  untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus terkiat perizinan kebun sawit di Kabupaten Musi Rawas (Mura).

BACA JUGA:Ini Tampang dan Peran Lengkap Tersangka Korupsi Terkait Penerbitan Izin Kebun Sawit Selain Ridwan Mukti

BACA JUGA:Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Ditahan Kasus Korupsi Izin Kebun Sawit Musi Rawas, Sita Uang Rp61,3 Miliar

Diketahui, lima orang tersangka yang dimaksudkan itu yakni mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti yabg juga eks gubernur Bengkulu, mantan Kepala Badan BPMPTP Musi Rawas Saiful Idna, mantan Sekretaris BPMPTP Musi Rawas Amrullah.

Serta dua tersangka lainnya yaitu, Direktur PT DAM bernama Effendi Suyido dan Mantan Kades Mulyoharjo Kabupaten Musi Rawas (Mura)  bernama Bachtiar.


Ini Tampang dan Peran Lengkap Tersangka Korupsi Terkait Penerbitan Izin Kebun Sawit Selain Ridwan Mukti.-Foto: Fadli/sumeks.co -

Hanya saja, dikatakan Umaryadi khusus untuk nama tersangka yang terakhir saat ini belum dilakukan penahanan.

Alasanya karena mangkir dari pemanggilan secara patut penyidik Kejati Sumsel.

"Terhadap tersangka mantan Kades Mulyoharjo tersebut akan kita lakukan upaya hukum pemanggilan paksa, karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan secara patut penyidik Kejati Sumsel," terangnya.

Selanjutnya, masih Kata Umaryadi empat tersangka Ridwan Mukti Cs langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rutan Tipikor Pakjo Palembang guna kepentingan penyidikan.

Umaryadi tidak menampik, jika dalam penyidikan perkara ini bakal ada pihak-pihak lainnya yang disinyalir turut serta bertanggung jawab sehingga masih mendalami penyidikan perkara.

BACA JUGA:Klaim Telah Kantongi Nama Tersangka Korupsi Izin Kebun, Kejati Sumsel Sebut Tinggal Menunggu Hasil Audit BPKP

Kategori :