Hadir Sebagai Ahli Pidana, Sri Sulastri Sebut Kejaksaan Salah 'Tembak' Tersangka Korupsi IUP Batu Bara Lahat

Senin 03-03-2025,21:10 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Para tersangka tersebut, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Akibatnya Endre Saifoel dkk, dijerat dengan sangkaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

Kategori :