16. Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp7.031.600
17. Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp7.329.900.
BACA JUGA:Wajib Tahu! 11 Kategori PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Diangkat Penuh Waktu, Kenapa!
BACA JUGA:Skema Baru Pemerintah Angkat Honorer Non Database BKN Jadi PPPK
Jadi THR PPPK akan diterima sesuai dengan berapa gaji PPPK yang diterima oleh masing-masing golongan.
Diberitakan sebelumnya, pada penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 telah diumumkan. Sehingga peserta yang lulus seleksi PPPK segera dilantik.
Selain itu peserta seleksi PPPK tahap yang lulus juga langsung bekerja sesuai dengan formasinya.
Di tahun 2025 menjadi kabar gembira bagi peserta seleksi PPPK tahap 1 lulus. Pasalnya akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
BACA JUGA:Pemprov Sumsel-Komisi II DPR RI Evaluasi Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap 1 Tahun 2024
BACA JUGA:Horee! Regulasi Pengangkatan NIP dan SK PPPK Paruh Waktu Telah Ditetapkan Pemerintah
Terkait THR tersebut, jelas ada aturannya sehingga mendapatkan THR yang ditunggu-tunggu oleh PPPK.
Dimana mengenai THR ini bagi peserta seleksi PPPK tahap 1 yang lulus juga menjadi harap-harap cemas.