BACA JUGA:PRAKTIS! Bayar BPJS Pakai DANA: Ada Diskon Spesial Hingga 50 Persen Lho, Begini Caranya!
Penyesuaian Harga Avtur: Harga bahan bakar pesawat (avtur) dikurangi di 37 bandara di seluruh Indonesia.
Pengurangan Fuel Surcharge: Biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) juga dikurangi untuk meringankan beban maskapai dalam menetapkan harga tiket.
Insentif Pajak PPN DTP: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberikan insentif tambahan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebagian ditanggung oleh negara sebesar 6 persen.
"Yang lebih membahagiakan, terima kasih kepada Ibu Menteri Keuangan, kali ini ada insentif tambahan dari pemerintah berupa PPN yang sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6 persen," tambah AHY.
Pejabat yang Hadir dalam Pengumuman
Konferensi pers yang digelar pada Sabtu pagi ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk:
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Menteri BUMN, Erick Thohir, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, Wakil Menteri Pariwisata, Ni Luh Puspa, Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya
Dorongan Pemerintah untuk Meningkatkan Konsumsi Domestik
Dalam kesempatan yang berbeda, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menggerakkan konsumsi dalam negeri selama Ramadan dan Lebaran.
Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan mendorong Kementerian Pariwisata untuk menggelar berbagai acara dan event guna meningkatkan permintaan makanan dan minuman selama periode ini.
"Upaya-upaya seperti ini akan membantu menahan pertumbuhan ekonomi tetap kuat pada kuartal pertama tahun ini. Setelah April, kita akan evaluasi kembali, tetapi tetap harus ada event, baik menjelang liburan sekolah maupun saat periode kembali ke sekolah," jelasnya.
BACA JUGA:BPS Palembang Sebut Diskon Tarif Listrik Pengaruhi Deflasi yang Cukup Besar
Dengan adanya kebijakan diskon tiket pesawat ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih mudah merencanakan perjalanan mudik mereka tanpa harus terbebani oleh harga tiket yang tinggi.
Diskon ini berlaku untuk pembelian tiket pesawatpada 1 Maret -7 April 2025 dengan masa berlaku penerbangan 24 Maret hingga 7 April 2025.