PALEMBANG, SUMEKS.CO - Masih ingat kasus penganiayaan dokter koas yang sempat jadi sorotan publik beberapa waktu lalu oleh tersangka Fadilla alias Datuk, bakal segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Setelah sebelumnya, Fadilla yang diketahui berprofesi sebagai supir resmi menyandang sebagai tersangka tunggal kasus penganiayaan terhadap korban Lutfi, lantaran berebut jadwal libur akhir tahun dengan anak majikan.
Hingga akhirnya jalani tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara ke pihak Kejaksaan, untuk selanjutnya berkas perkara dilimpahkan kan ke PN Palembang beberapa waktu lalu.
Dilihat dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Sabtu 1 Maret 2025 tersangka Fadillah alias Datuk terjadwal bakal disidang pada Selasa 4 Maret 2025 mendatang.
BACA JUGA:Usai Tahap II, Tersangka Pemukulan Dokter Koas Tetap Dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang
BACA JUGA:Kenakan Kaos 'Superman' Tersangka Penganiayaan Dokter Koas di Palembang Segera Jalani Sidang
Adapun perkara tersebut, terigistrasi dengan nomor perkara 150/Pid.B/2025/PN Plg bakal disidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH.
Sidang perdana tersangka Fadilla alias Datuk, bakal digelar diruang sidang Sari lantai II Gedung Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Usai Tahap II, Tersangka Pemukulan Dokter Koas Tetap Dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang--
Dikonfirmasi pada juru bicara PN Palembang, Harun Yulianto SH MH membenarkan bahwa sidang perdana bakal digelar pada Selasa 4 Maret 2025 mendatang.
"Karena kasusnya cukup viral, maka dari itu saya berharap agar kepada para pengunjung untuk tetap menjaga ketertiban selama berlangsungnya persidangan nanti," singkat Harun.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi Rabu 5 Februari 2025 lalu mengatakan status penahanan tersangka saat ini beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai dilakukan tahap II dari penyidik Polda Sumsel.
Adapun jerat pasal terhadap tersangka Fadillah, lanjut Vanny dijerat dengan Primer Pasal 351 Ayat (2) KUHP atau Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiyaan.
BACA JUGA:Punya Butik dan SPBU, Segini Harta Kekayaan Dedy Mandarsyah Ayah Dokter Koas Palembang yang Viral