Mengenai jam istirahat mulai pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB. Ini merupakan jam kerja ASN selama bulan puasa untuk 5 hari kerja.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan, 7 Keuntungan Bersedekah di Bulan Puasa, Cek Disini
"Kabupaten OKI untuk hari kerja yang diterapkan adalah 5 hari kerja. Sehingga selama bulan puasa ada pengurangan jam kerja," jelasnya.
Dikatakan Antonius, kalau di hari biasa ASN di lingkungan Kabupaten OKI masuk kerja dimulai pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pukul 16.00 WIB.
"Jadi adanya pengurangan jam kerja selama bulan puasa, yaitu agar para ASN bisa lebih khusyuk dalam melaksanakan ibadah puasa," tegasnya.
Lanjutnya, meskipun adanya pengurangan jam kerja ASN selama puasa, tetapi diharapkan tidak mengurangi produktivitas kerja dan pencapaian kinerja para Pegawai ASN dan kinerja organisasi.
BACA JUGA:Telkomsel Enterprise Rilis Riset Ramadan Insight 2024, Jangkau Pasar Lebih Luas Selama Bulan Puasa
BACA JUGA:Waspada Makan Manis Berlebih di Bulan Puasa, Ini Tips Atasi Kecanduan Gula Menurut dr Zaidul Akbar
Sambungnya, juga termasuk tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.
"Ketentuan jam kerja ini berlaku mulai tanggal 1 Ramadan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadan 1446 H/2025. Ini sesuai ketetapan dari pemerintah,” pungkasnya.