BACA JUGA:Kejari Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dispora OKI, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Selanjutnya jaksa Kejari langsung melakukan ekspose perkaranya dan menyimpulkan sudah ditemukan bukti tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal di tahun anggaran 2022.
Ketiga, 21 Februari 2025, hasil pemeriksaan BPKP Sumsel keluar dan kerugian negara disebut mencapai Rp1,1 miliar berdasarkan surat nomor PE.03.04/SR-26/PW07/5/2025 pada 21 Februari 2025.
Keempat, 26 Februari 2025 3 orang tersangka mantan pejabat Dispora OKI langsung ditahan dan 1 orang lagi mangkir tak memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.