Sementara layanan perekaman KTP elektronik serta Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang digelar bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan sekaligus meningkatkan keamanan data pribadi.
BACA JUGA:Pemkab OKI Raih Predikat Pelayanan Publik Prima dari KemenPAN-RB
BACA JUGA:Target Indeks Profesionalitas ASN Pemkab OKI Meningkat
"Adanya layanan administrasi kependudukan ini, diharapkan seluruh warga yang belum memiliki KTP elektronik atau IKD dapat segera melakukan perekaman sehingga mereka dapat mengakses berbagai layanan publik secara lebih mudah," tutup Asmar. (*)