PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengembangan penyidikan perkara korupsi penerimaan gratifikasi dan pemerasan izin layak K3 pada Disnakertrans Sumsel, terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada bidang tindak pidana khusus.
Adapun dalam pengembangan perkara ini, tim penyidik Kejari Palembang telah menahan dua tersangka baru bernama Firmansyah Putra ASN Kabid Disnakertrans Sumsel dan Harni Rayuni PJK3 Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik.
Dari rilis yang informasi yang diterima redaksi Rabu 26 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Palembang bidang tindak pidana umum memanggil dan memeriksa lima nama sebagai saksi penyidikan.
Dikonfirmasi pada Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fahri Aditya SH, membenarkan bahwa ada lima nama yang telah diperiksa oleh penyidik yaitu berinisial MYF, AK, E, M dan N.
BACA JUGA:Tambah 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Deliar Marzoeki yang Di-OTT Kejari Palembang, Begini Perannya
"Benar dari informasi penyidik kelima diperiksa sebagai saksi penyidikan korupsi terkait izin K3 Kadisnakertrans Sumsel," kata Fahri.
Namun sayang, dirinya enggan merincikan saksi-saksi yang dipanggil dan diperiksa tersebut kapasitasnya selaku apa dan dalam jabatan apa.
Tambah 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Deliar Marzoeki yang Di-OTT Kejari Palembang Begini Perannya.-Foto: Fadly/sumeks.co-
Menurut Fahri, untuk seluruh informasi detil mengenai penyidikan perkara langsung diambil alih oleh Kepala Kejari Palembang.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Palembang menetapkan dua orang tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi terkait izin K3 Disnakertrans Sumsel pasca OTT Deliar Marzoeki.
Dua tersangka baru itu yakni bernama ASN Kabid Disnakertrans Sumsel dan Harni Rayuni PJK3 Pembinaan PT. Dhiya Aneka Teknik.
Kepala Kejari Palembang Hutamrin SH MH dalam keterangan resminya, Senin 17 Februari 2025 lalu mengatakan bahwa kedua tersangka masih dalam satu rangkaian penyidikan perkara pasca OTT.
"Sehingga jumlah tersangkanya dalam perkara ini ada empat tersangka," kata Hutamrin.