“Buku tanya jawab ini adalah hasil kolaborasi kedua kalinya antara Ditjen PP dan JICA, dan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Supratman di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa 25 Februari 2025.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto Lakukan Audiensi dengan Ketua DPRD Kota Pangkal Pinang
BACA JUGA:Perkuat Inovasi! Kanwil Kemenkum Babel dan Polman Babel Sinergi dalam Pendaftaran 13 Paten Baru
Lebih lanjut, Supratman mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini tengah bercita-cita menjadi anggota The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), sebuah organisasi internasional yang terdiri dari negara-negara dengan ekonomi maju.
Untuk itu, Indonesia membutuhkan sistem peraturan perundang-undangan yang lebih terbuka, akuntabel, dan mudah diakses, guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Salah satu langkah menuju tujuan tersebut adalah dengan memperkenalkan layanan digital dalam proses pembentukan regulasi.
Menurut Menkum, akuntabilitas merupakan hal yang sangat penting dalam memberikan layanan hukum yang baik. Dengan adanya layanan digital, akuntabilitas dalam penyusunan peraturan akan lebih mudah terwujud, yang pada akhirnya akan menciptakan kepastian hukum.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Lantik 9 Pejabat Baru, Fokus pada Integritas dan Pelayanan Publik
Hal ini, kata Supratman, juga akan berdampak pada peningkatan iklim investasi di Indonesia. Negara-negara yang ingin berinvestasi di Indonesia tentunya akan lebih tertarik apabila mereka dapat melihat sistem hukum yang jelas, transparan, dan dapat diakses secara mudah.
“Akuntabilitas hanya dapat diperoleh jika seluruh layanan kita lakukan dalam bentuk digital sehingga kepastian hukumnya jauh lebih mudah. Transformasi digital menjadi sangat penting,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ditjen PP Kemenkum juga mengumumkan adanya penandatanganan kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta lima universitas di Indonesia dalam bidang pengembangan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Universitas-universitas tersebut adalah Universitas Khairun Maluku Utara, Universitas Pembinaan Masyarakat Indonesia Medan, Universitas Galuh Ciamis, Universitas Yarsi, dan Universitas Jember.
BACA JUGA:Jajaran Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Rapat Virtual Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto Raih Penghargaan Terbaik II Anugerah Legislasi 2024
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam hal peraturan perundang-undangan dan mendukung terciptanya sistem hukum yang lebih baik di Indonesia.