Pilkada Ulang di Kabupaten Empat Lawang, KPU Sumsel Canangkan Pelaksanaan 60 Hari Pasca Putusan MK

Senin 24-02-2025,16:29 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menganulir putusan hasil penghitungan suara pada Pilkada Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, Senin 24 Februari 2025.

Putusan MK tersebut yang menyatakan Pilkada Ulang di Kabupaten Empat Lawang bakal diikuti dua pasang Calon Kepala Daerah.

Menyikapi itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel bakal bersosialisasi terlebih dahulu kepada pihak terkait, seperti penyelenggara serta pengawas.

"Tentu (Putusan MK) akan kita tindaklanjuti," ungkap Ketua KPU Sumsel, Andika saat dikonfirmasi, Senin 24 Februari 2025. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Pilkada Empat Lawang Diulang, Joncik-Arifai Bakal Berhadapan dengan HBA-Henny

BACA JUGA:TPS 01 Tanjung Gelam Ogan Ilir, Gelar PSU Khusus Gubernur dan Wagub Sumsel dengan Mata Pilih 550 Orang

Ia menyebutkan bahwa dalam waktu dekat ia akan menggelar rapat terkait pelaksanaan.

Dimana, pelaksanaan pemungutan suara ulang serta tahapan Pilkada akan digelar paling lama 60 hari setelah putusan dikeluarkan.

"Nanti (pelaksanaan) 60 hari setelah putusan dibacakan. Tahapannya juga harus dipersiapkan, sepeda sosialisasi z konsolidasi serta tahapan kampanye sebelum hari pencoblosan," ungkap Andika.

Diketahui sebelumnya, Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, bakal diulang. Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang digelar, Senin, 24 Februari 2025.

BACA JUGA:Hasil PSU di TPS 35, Paslon MataHati dan Yudha-Bahar Unggul, Lebih 50 Persen Pemilih Tak Salurkan Hak Suara

BACA JUGA: Tinjau TPS Gelar PSU Kapolrestabes Palembang, Kombes Harryo Pastikan Logistik dan Pengamanan Lancar

Putusan yang dibacakan oleh Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh menyebutkan, bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Empat Lawang akan diikuti oleh dua pasang calon.

Yakni, H Joncik Muhammad-Arifai yang akan berhadapan dengan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati, pada gelaran PSU nanti.

MK juga mempersilahkan kedua pasangan calon untuk melakukan satu kali kampanye, dan menggelar debat.

Dengan demikian, putusan hasil penghitungan suara KPU Empat Lawang, dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


Kategori :