Seperti yang ditulis akun @suhasmoko_suhasmoko. Ia menuliskan Jika kendaraan hilang di tempat parkir, pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan tersebut.
BACA JUGA:Viral Perempuan Hilang Motor Parkir Resmi di BKB Palembang, Pihak Pengelola Ganti Rugi yang Sesuai
Tanggung jawab ini didasarkan pada perjanjian penitipan barang antara pengelola parkir dan konsumen.
Dasar hukum
Pengusaha gercep ganti motor hilang di parkiran BKB, ini ‘yurisprudensi’ ganti rugi tak harus lewat pengadilan. foto: Devi Ayu Saputri --
1. Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap pelanggaran hukum yang merugikan orang lain, maka wajib mengganti kerugian tersebut.
2. Pasal 1366 KUH Perdata menjelaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya dikarenakan tindakan, tetapi juga kelalaian atau kesembronoan.
BACA JUGA:Viral Perempuan Hilang Motor Parkir Resmi di BKB Palembang, Pihak Pengelola Ganti Rugi yang Sesuai
3. Putusan Mahkamah Agung No 3416/Pdt/1985 menyatakan bahwa perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang.
Hak konsumen
"Konsumen yang dirugikan karena kendaraannya hilang di lokasi parkir dapat menggugat pengelola parkir secara perdata.
Kewajiban konsumen
BACA JUGA:Viral Perempuan Hilang Motor Parkir Resmi di BKB Palembang, Pihak Pengelola Ganti Rugi yang Sesuai