PT SMB Digeledah Kejari Muba, Kuasa Hukum: Kami Hormati Upaya Penegakan Hukum Penyidikan Korupsi

Rabu 19-02-2025,19:00 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kuasa hukum PT Sentosa Mulia  Bahagia (SMB) angkat bicara mengenai giat penggeledahan yang dilakukan Kejari Muba, dalam rangkaian penyidikan korupsi pemalsuan dokumen untuk ganti rugi lahan ruas tol Bayung Lencir-Tempino (Baleno).

Adalah Dr Efran Helmi Juni SH MHum, dikonfirmasi usai penggeledahan, Rabu 19 Februari 2025 menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Muba bidang tindak pidana khusus dalam upaya penegakan hukum penyidikan perkara.

Ia membenarkan, bahwa pada hari ini tepatnya tadi pagi tim penyidik Kejari Muba telah melakukan penggeledahan pada PT SMB yang berlokasi di Jalan M Isa Kota Palembang.

"Benar hari ini ada kegiatan penggeledahan dilanjutkan dengan penyitaan beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus yang saat ini tengah diusut Kejari Muba," ucap Efran.

BACA JUGA:Kejari Muba Bidik Dugaan Korupsi Perusahaan yang Kelola Ribuan Hektare Lahan Diluar HGU

BACA JUGA:Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pemkab - Kejari Muba Sinergi Gelar Operasi Pasar Murah

Dikatakan Efran, bahwa rangkaian penyidikan berupa penggeledahan tersebut dilakukan dalam upaya penyidikan korupsi yang berkaitan dengan kegiatan administrasi yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Efran, pihaknya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan penyidik Kejari Muba agar perkara ini dapat terang benderang.


Dipimpin Kajari Muba PT SMB Digeledah Terkait Penyidikan Korupsi Mafia Tanah Tol Betung-Tempino-Jambi.-Foto: dokumen/sumeks.co-

Lebih lanjut diterangkannya, bahwa pada saat proses penggeledahan pihaknya kooperatif hingga beberapa dokumen PT SKB diberikan kepada pihak Kejari Muba.

"Ada kurang lebih 40 dokumen yang diserahkan kepada Kejari Muba," ungkapnya.

Sedikit ia menceritakan, terkait dengan sejarah kepemilikan tanah mengenai asal muasal perkebunan sawit atau karet yang diusahakan oleh PT SKB di wilayah Muba.

Yang mana, kata Efran dimulai pada tahun 1987 silam PT SKB sudah mulai melakukan pembebasan lahan. Lalu ada pula dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pendaftaran tanah.

BACA JUGA:Pidsus Kejari Geledah Kediaman Kadishub Prabumulih dan Kasubag, Langsung Sita Barang Bukti Ini

BACA JUGA:Kejari Geledah 3 Rumah Kades di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Terkait Dugaan Mafia Tanah

Kategori :